Proses Pendirian Badan Usaha
A. PERSEROAN TERBATAS (PT)
PT atau Perseroan
Terbatas adalah Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan
tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. Di dalam PT,
Pemilik Modal (Pemegang Saham) tidak harus memimpin perusahaan dengan cara
menunjuk orang lain di untuk menjadi Direktur atau Komisaris.
Syarat umum pendirian
perseroan terbatas (PT) adalah :
- Fotokopi
KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Foto
Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah
- Copy PBB
tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy
Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat
Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung
Perkantoran
- Surat
Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor
berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di
wilayah pemukiman
- Surat
Keterangan Zonasi dari Kelurahan
- Stempel
Perusahaan
*Note :
- Sebagian besar daerah
di DKI Jakarta mensyaratkan minimal salah satu direktur berasal dari DKI
Jakarta, hal ini ditunjukkan dengan KTP berdomisili DKI Jakarta.
- NPWP yang diberikan
disarankan sudah diupdate, baik secara lokasi yang sama dengan KTP maupun
kesesuaian informasi tambahan seperti NIK, No Telepon dan Email.
- Untuk Suami-Istri
yang NPWPnya disatukan, maka perlu diupdate agar nama pasangan juga dicantumkan
di NPWP tersebut.
- Untuk Suami-Istri
yang tidak memiliki perjanjian pranikah dan ingin mendirikan PT berdua, maka
perlu mengajak 1 pihak lagi untuk melengkapi susunan pemegang saham dan
pengurus.
Syarat pendirian PT
secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri
(Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih
- Nama
Perusahaan
- Susunan
pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)
- Akta
pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
- Menetapkan
nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari
modal dasar)
- Pengurus
terdiri dari Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
- Pemegang
saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
- Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia
Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas
1.
Pengecekan Nama
Pada Tahap ini, Anda harus menyediakan opsi nama untuk dicek oleh notaris. Proses ini akan mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau harus menggunakan nama baru untuk diajukan kembali
2.
Pembuatan Draft Akta
Setelah Nama sudah dinyatakan bisa digunakan, notaris akan membuat draft Akta atas nama PT yang sudah disetujui tadi. Biasanya Anda akan mendapatkan draft awal untuk direvisi sebelum proses tanda tangan Akta di hadapan notaris.
3.
Tanda Tangan
Setelah draft akta sudah direvisi, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Normalnya setiap pemegang saham diwajibkan untuk ikut dan menandatangani Akta. Jika Pengurus perusahaan bukan pemegang saham, tidak perlu untuk hadir di bagian ini.
4.
Pengesahan di Kementrian Hukum dan
HAM
Notaris akan mengurus pengesahan atas Akta yang baru ditandatangani untuk disahkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengesahan akan menghasilkan dokumen yang disebut SK Kemenkumham. Tanpa dokumen ini, maka Akta tidak akan dianggap sah secara hukum. Setiap perubahan yang dilakukan di Akta memerlukan SK yang baru untuk mengesahkan perubahan yang dibuat. Akta berlaku seumur hidup, namun masa berlaku pengurus perusahaan hanya berlaku maksimal 5 tahun. Hal ini membutuhkan Akta untuk diperbaharui dan disahkan ulang minimal setiap 5 tahun.
5.
Pengajuan Surat Keterangan Domisili
Perusahaan(SKDP) Sementara
Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau disebut
SKDP adalah surat yang menerangkan lokasi domisili dari suatu perusahaan.
Biasanya surat ini dibuat di Kelurahan setempat dimana alamat perusahaan
ditulis. Surat ini berlaku selama 1 bulan setelah surat ini dikeluarkan. Fungsi
SKDP Sementara adalah sebagai syarat pengajuan NPWP Perusahaan.
6.
Pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib
Perusahaan) Perusahaan
NPWP Perusahaan dibuat sebagai sarana administrasi perpajakan perusahaan. NPWP biasanya diurus oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Kebanyakan daerah KPP mensyaratkan adanya SKDP Sementara sebagai persyaratan. Namun ada beberapa daerah dimana NPWP bisa langsung diajukan setelah Akta sudah disahkan oleh Kemenkumham. NPWP Perusahaan berlaku seumur hidup kecuali jika ada perpindahan domisili perusahaan.
7.
Pengajuan SKDP Perpanjangan
SKDP Perpanjangan diajukan setelah NPWP Perusahaan
sudah diberikan oleh KPP. Masa berlaku SKDP Perpanjangan adalah 1 tahun untuk
domisili virtual office. Namun untuk domisili fisik seperti ruang kantor
berlaku 5 tahun.
8.
Pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan)
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen perizinan yang melegalkan suatu perusahaan untuk melakukan kegiatan perdagangan. Biasanya SIUP berisi 3 bidang usaha utama sesuai klasifikasi KBLI yang dijalankan Perusahaan tersebut. Bidang Usaha yang tidak tercantum di dalam SIUP masih bisa dijalankan oleh si Perusahaan selama bidang Usaha tersebut masih tercantum di Akta Perusahaan.
9.
Pengajuan TDP (Tanda Daftar
Perusahaan)
TDP adalah tahapan akhir dari perizinan umum Perusahaan. TDP atau Tanda Daftar Perusahaan adalah salah satu bukti bahwa Perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan. Sebagian daerah di DKI bisa mendaftarkan SIUP dan TDP secara paralel. TDP biasanya diisi oleh satu bidang usaha yang paling utama di SIUP.
B. KOPERASI
Landasan Hukum Koperasi
Pendirian koperasi dan legalitasnya sebagai badan hukum selama ini diatur
berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan. Sejumlah peraturan tersebut
adalah:
·
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian PP 4/1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian,
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
·
PP 17/1994 tentang Pembubaran Koperasi
oleh Pemerintah
·
PP 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
·
PP 98/1998 tentang Modal Penyertaan oleh
Koperasi
·
Kepmen Koperasi dan UKM Nomor 98 Tahun
2004 tentang Notaris Pembuat Akta Koperasi
·
Permen koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun
2015 tentang Kelembagaan Koperasi
·
Permen Koperasi dan UKM 15 tahun 2015
tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
·
Permen Koperasi dan UKM 9/2018 tentang
Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
Menurut pasal 1 (angka 1) UU Perkoperasian, Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan dari segi tingkatan, koperasi dibedakan
jadi koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer beranggotakan sejumlah orang
(minimal 20). Sementara koperasi sekunder beranggotakan badan hukum koperasi
(minimal 3). Berdasar jenis usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya, lembaga
ini dibedakan menjadi koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa,
koperasi simpan-pinjam dan koperasi pemasaran.
Syarat
Pendirian Koperasi
Untuk mendirikan koperasi terdapat sejumlah syarat
yang harus dipenuhi. Berikut persyaratannya:
·
Koperasi primer harus didirikan oleh
minimal 20 orang yang punya kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
Sedangkan pendiri koperasi sekunder minimal 3 badan hukum Koperasi
·
Para Pendiri atau kuasa pendiri koperasi
mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis
dan/atau secara elektronik kepada Menteri Koperasi dan UKM
·
Pengajuan pengesahan akta pendirian
koperasi perlu melampirkan: 2 rangkap akta pendirian koperasi dan satu di
antaranya bermaterai; berita acara Rapat Pendirian Koperasi, termasuk pemberian
kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan; surat bukti penyetoran modal yang
paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan rencana awal kegiatan usaha
Koperasi.
·
Berita acara Rapat Pendirian Koperasi
harus dilengkapi: daftar hadir rapat pendirian; foto copy KTP pendiri sesuai
daftar hadir; surat kuasa pendiri; surat rekomendasi instansi terkait dengan
bidang usaha yang akan dijalani
·
Untuk koperasi sekunder harus
ditambahkan dokumen: Hasil berita acara rapat pendirian koperasi dan surat
kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi
sekunder; Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder
calon anggota; Koperasi primer dan/ atau sekunder calon anggota melampirkan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif
Ada syarat tambahan untuk pendirian koperasi simpan
pinjam dan koperasi simpan pinjam syariah (bisa dilihat di pasal 10 ayat 5 dan
6 Permen Koperasi dan UKM 9/2018).
Tahapan
Pendirian Koperasi
Mengenai tahapan dan tata cara pendirian koperasi
sesuai diatur Permen Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 adalah:
Perencanaan
Pendirian Koperasi
·
Ada minimal 20 anggota (koperasi primer
·
Menentukan tempat kedudukan koperasi
·
Punya modal sendiri (minimal dari
simpanan pokok, bisa ditambah simpanan wajib, hibah)
·
Tentukan nama koperasi (paling sedikit 3
kata setelah frasa koperasi)
·
Buat rencana awal usaha
·
Ada calon pengurus dan pengawas
Penyampaian
rencana dan konsultasi ke dinas (daerah) atau pusat (Kementerian)
Rapat
Pendirian Koperasi
·
Dihadiri calon pendiri, minimal 20 orang
(untuk koperasi primer)
·
Dihadiri pejabat penyuluh dari dinas atau
kementerian
·
Dapat dihadiri notaris
·
Rapat pendirian koperasi dipimpin oleh
pimpinan dan sekretaris yang ditunjuk para pendiri
·
Rapat memilih pengurus dan pengawas
serta menentukan masa bhaktinya
·
Rapat pendirian koperasi membahas
rancangan anggaran dasar
·
Hasil rapat dibuat dalam notulen rapat
dan/atau Berita Acara Rapat
·
Notulen rapat atau berita acara rapat
dituangkan dalam rancangan Anggaran Dasar Koperasi
·
Notaris mencatat kesepakatan tentang pokok-pokok
hasil pembahasan dalam rapat pendirian
·
Pokok-pokok hasil pembahasan dirumuskan
dalam Akta Pendirian Koperasi
Verifikasi
Nama Koperasi
·
Notaris mengonfirmasi penetapan nama
koperasi pada Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (Sisminbhkop)
·
Koperasi yang telah memperoleh
persetujuan nama wajib mengajukan permohonan Akta Pendirian di dalam waktu
paling lama 30 hari
Pengajuan
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
·
Untuk mendapatkan pengesahan akta
pendirian Koperasi, pendiri atau kuasa para pendiri mengajukan permintaan
pengesahan secara tertulis kepada menteri melalui Sisminbhkop
·
Permintaan pengesahan diajukan dengan
melampirkan: 2 rangkap akta pendirian Koperasi, dan satu di antaranya
bermaterai cukup; Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian
kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada; bukti penyetoran
modal minimal sebesar simpanan pokok; dan rencana awal kegiatan usaha Koperasi
Verifikasi
Dokumen Permohonan
·
Lampiran permohonan Pengesahan Akta
Pendirian Koperasi yang diajukan oleh pemohon dilengkapi persyaratan dan berkas
dokumen pendukung (untuk memenuhi syarat pendirian koperasi)
·
Dokumen diserahkan pemohon untuk
diperiksa dan diteliti oleh pejabat berwenang melalui Sisminbhkop
·
Pejabat yang berwenang menerbitkan tanda
terima kepada pemohon, setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi
persyaratan
·
Berkas dokumen dan surat tanda terima
disimpan oleh Notaris
Mekanisme
di Sisminbhkop
·
Permohonan pengesahan Akta Pendirian
Koperasi dilakukan secara tertulis dengan mengisi Form Isian Akta Pendirian
Koperasi sebagaimana tersedia pada Sisminbhkop
·
Permohonan pengesahan Akta Pendirian
Koperasi diajukan pemohon dengan cara memindai dan mengunggah dokumen
·
Administrator Sisminbhkop memeriksa
format isian dan dokumen dari pemohon
·
Apabila format isian tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, pejabat berwenang memberitahukan alasan
penolakan kepada pemohon secara elektronik
·
Penolakan dapat dikoreksi atau
diperbaiki pemohon dan selanjutnya disampaikan kembali melalui Sisminbhkop
Pengesahan
Pendirian Koperasi
· · Menteri menerbitkan keputusan pengesahan Akta Pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak pengisian format isian akta pendirian dan dokumen yang diunggah dinyatakan telah dipenuhi secara lengkap dan benar.
·
Keputusan Menteri disampaikan kepada
Pemohon secara elektronik.
· Notaris bisa langsung mencetak Surat Keputusan Menteri tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi Keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dihimpun Kementerian Koperasi dan UKM dan dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi dan dapat dibuat secara elektronik.
Kementerian Koperasi dan UKM wajib menyampaikan salinan keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi kepada Dinas (provinsi/kabupaten/kota) di lokasi kedudukan koperasi.
Refrensi :
https://izin.co.id/artikel/syarat-pendirian-pt.php
https://tirto.id/tahapan-pendirian-koperasi-dan-syarat-pengesahan-badan-hukumnya-ekom
Komentar
Posting Komentar