Warga Negara dan Negara
A. Hukum Negara Pemerintahan
1)
Hukum
- Pengertian Hukum
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol.
- Menurut Para Ahli :
- Aristoteles
Sesuatu
yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi
dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di
pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
- Leon
Duguit
Semua
aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada
saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap
orang yang melakukan pelanggaran itu.
- Sifat
dan Ciri-ciri Hukum
Sifat-sifat
Hukum
Setelah melihat
definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu
meliputi beberapa sifat, yaitu :
a) Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b) Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c) Peraturan
itu bersifat memaksa.
d) Sanksi
terhadap pelanggarang peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-ciri Hukum
Menurut C.S.T. Kansil, S.H. terdapat
perintah dan atau larangan. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi
setiap orang. Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam
masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan
sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni
peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan
sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa ‘hukuman).
- Pembagian Hukum
- Menurut Asasnya :
a) Bentuknya.
b) Tempat Berlakunya.
c) Cara Mempertahankannya.
d) Sifatnya.
e) Wujudnya.
f) Isinya.
- Menurut bentuknya:
a) Hukum tertulis, hukum ini dapat pula
merupakan:
- hukum tertulis yang
dikodifikasikan.
- hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b) Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak
tertulis
namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum
Kebiasaan).
- Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:
a) Hukum Nasional, yaitu hukum yang
berlaku dalam suatu negara.
b) Hukum Internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum dalam
dunia Internasional.
c) Hukum Asing, yaitu hukum yang
berlaku di negara lain.
d) Hukum Gereja, yaitu kumpulan
norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
- Menurut waktu berlakunya :
a) Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu
hukum yang berlaku sekarang bagi
suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
b) Ius Constituendum. yaitu hukum yang
diharapkan berlaku pada waktu yang
akan datang.
c) Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum
yang berlaku dimana-mana dalam
segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Hukum ini tak mengenal
batas waktu melainkan berlaku untuk
selama-lamanya (abadi) terhadap
siapapun juga diseluruh tempat.
- Menurut isinya :
a) Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu
kumpulan hukum yang mengatur hubungan-
hubungan antara orang yang satu dengan orang yang
lain, dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perorangan.
b) Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum
yang mengatur hubungan antara
negara dengan alat perlengkapannya atau antara
Negara dengan
Perorangan (melindungi kepentingan
umum).
- Menurut Sifatnya :
a) Hukum yang memaksa, yaitu hukum
yang dalam keadaan bagaimanapun juga
harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b) Hukum yang mengatur, yaitu hukum
yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan telah
memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
- Menurut cara mempertahankannya :
a) Hukum Materiil, yaitu hukum yang
memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan dan hubungan-hubungan
yang berujud perintah dan larangan-larangan.
Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata,
Hukum Dagang, dan lain-lain.
b) Hukum Formil (hukum acara atau hukum
proses), yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara melaksanakan
dan mempertahankan hukum materiil
atau peraturan-peraturan bagaimana
cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka
Pengadilan dan bagaimana
cara-caranya hakim memberi keputusan.
Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
- Pembagian Hukum Menurut Sumbernya :
a) Undang-undang.
b) Kebiasaan.
c) Traktat.
d) Yurisprudensi.
- Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
a) Hukum Objektif
Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan
tidak mengenai seseorang atau
golongan tertentu. Hukum ini hanya membuat
peraturan saja yang mengatur
hubungan hukum antara 2 orang atau lebih.
b) Hukum Subjektif
Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku
terhadap seseorang tertentu atau
lebih.
2) Negara
Negara adalah suatu
bentuk organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang mempunyai tujuan
serta visi misi yang sama terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas.
·
Menurut
Para Ahli
a.
Menurut
John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778), negara adalah suatubadan atau
organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
b.
Menurut
Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopolidalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah Menurut Mac Iver,
suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan
pemerintahan.
c.
Menurut
Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengaturatau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
- Dua Tugas Utama Negara
a.
Tugas
esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politikyang
berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian,
ketertiban,dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap
orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial
sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di
seluruh dunia.
b.
Tugas
fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar
kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya,
memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
- Sifat-sifat Negara
a.
Sifat
memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur
hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
b.
Sifat
monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut
tanpa ada saingan.
c.
Sifat
totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh :
semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan
lainnya.
- Unsur-unsur Negara
a. Penduduk adalah warga negara yang
mempunyai tempat tinggal serta mempunyaikesepakatan diri untuk bersatu. Yang
dimaksud dengan warga negara adalah pendudukasli Indonesia (pribumi) dan
penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan
sebagainya.
b. Wilayah adalah sebuah daerah yang
dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuahkedaulatan. Dapat dikatakan menjadi
unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau
teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
c. Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah tertentu.
- Tujuan Dibentuknya Negara
a.
Menurut
Plato. Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan
sebagai makhluk sosial.
b.
Menurut
Machiaveli dan Shang Yang. Negara bertujan untuk memperluas kekuasaan
semata-mata, tujuan Negara didirikan adalah untuk menjadikan Negara itu besar
dan jaya. Untuk mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus berkorban,
kepentingan orang perorangan harus diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan
Negara, Negara Diktator. Kalau ingin Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus
lunakkan dan sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya,
maka Negara itu menjadi lemah.
3) Pemerintahan
Pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau
sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel
lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara
keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang
mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan
tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang
mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi
pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka
ditempatkan.
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian
yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan
pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit
pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas,
pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian
pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari
lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
B.
Warga Negara dan Negara
- Pengertian Warga Negara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum
atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau
dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Kriteria Menjadi Warga Negara
- Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat
tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia.
- Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia.
- Orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
- Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara. Merekalah yang kemudian
menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Dan juga perlu
melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu
pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup
kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata
negara.
- Wilayah
(teritorial) Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping
pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula
keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu
wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi
wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan
perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang
berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu
negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah
berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai
kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya
ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan
bersatu (le desir de’etre ansemble).
- Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki
kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu
negara dan berada dalam wilayah negara.
- UUD
(konstitusi)
- pengakuan
Internasional (secara de facto maupun de jure).
- Pasal UUD 1945 tentang warga negara
- Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
- Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
- Pasal UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara indonesia
- Pasal
27 ayat 1-3 Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan
pembelaan terhadap negara.
- Pasal
28 ayat A – J Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
- Pasal
29 ayat 2 Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama
(kepercayaan)
- Pasal
30 ayat 1-5 Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan
dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia
dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
- Pasal
31 ayat 1-5 Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak ,
kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam
bidang Pendidikan dan kebudayaan
- Pasal
33 ayat 1-5 Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA ,
dan Prinsip Perekonomian Nasional.
- Pasal
34 ayat 1-4 Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak
terlantar sebagai tanggung jawab negara
Komentar
Posting Komentar